Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Warga Kelurahan Sempaja, khususnya di kawasan Batu Cermin dan Batu Besaung, menghadapi kebingungan terkait proses perubahan dokumen kepemilikan tanah dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) menjadi IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara). Kendala ini muncul karena wilayah yang mereka tempati diklaim sebagai bagian dari kawasan transmigrasi Embalut di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang meliputi sebagian wilayah Kelurahan Sempaja Utara.
Syukran, salah seorang warga Batu Besaung, mengungkapkan rasa frustrasinya atas ketidakpastian status lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Menurutnya, informasi mengenai status kawasan sebagai wilayah transmigrasi baru terungkap ketika mereka mengajukan perubahan dokumen.
“Selama ini kami tidak pernah diberi tahu bahwa lahan kami termasuk dalam kawasan transmigrasi. Sekarang, ketika kami ingin mengurus perubahan dokumen, justru ditolak,” keluh Syukran, Kamis (22/11/2024).
DPRD Minta Langkah Tegas Pemkot dan Klarifikasi dari BPN
Menanggapi permasalahan ini, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Fuad Fakhruddin, meminta Pemkot Samarinda untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mendesak pemerintah kota agar mengirimkan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Transmigrasi guna mengklarifikasi status kawasan tersebut.
“Kawasan ini sudah bertahun-tahun digunakan untuk pertanian dan pemukiman oleh warga. Pemkot perlu segera meminta pelepasan status kawasan transmigrasi ini agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih relevan,” ujar Fuad.
Dampak pada Pembangunan Sempaja Utara
Fuad juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan status tanah ini bisa menghambat pembangunan di wilayah Sempaja Utara. Ia menilai pentingnya penyelesaian masalah ini demi memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mendukung pengembangan kawasan.
“Persoalan ini mungkin terlihat teknis, tapi dampaknya sangat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan warga. Jangan sampai terhambat hanya karena masalah administratif,” tegas Fuad.
Fuad berharap sinergi antara Pemkot Samarinda, BPN, dan Kementerian Transmigrasi dapat segera menciptakan solusi agar warga Sempaja dapat memperoleh kepastian atas tanah yang mereka miliki. Adv