hariiniberkata.com, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang melakukan operasi patroli pada Sabtu (3/2/2024) malam, yang berhasil menindak 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dan berlangsung di Jalan Jenderal Soedirman, khususnya di simpang tiga traffic light Bukit Indah.
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya memberikan tilang kepada pelanggar, tetapi juga berhasil menyita tujuh Surat Izin Mengemudi (SIM) dan empat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong di malam hari dan untuk mencegah praktik balap liar. Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat dikenai hukuman pidana 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 285 Ayat 1.
Djauhari juga mengajak komunitas motor dan bengkel-bengkel di Bontang untuk mendukung program Polres dalam mengurangi penggunaan knalpot brong. “Sosialisasi telah dilakukan kepada berbagai komunitas dan bengkel motor dengan harapan dapat mengubah perilaku masyarakat terkait knalpot kendaraan bermotor,” ungkap Djauhari.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang untuk mencapai status “zero knalpot brong” sesuai dengan regulasi tahun 2009 yang mengatur standar knalpot. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan aman bagi masyarakat. ( adv )