Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Proses sertifikasi tanah sekolah, khususnya untuk SMA dan SMK di Kalimantan Timur, dinilai berjalan lamban dan menghambat kemajuan layanan pendidikan di daerah. Salehudin, anggota DPRD Kaltim, menyebut bahwa banyak lahan sekolah hingga kini belum bersertifikat, yang berakibat pada keterbatasan dalam pengembangan fasilitas pendidikan.
“Ketidakjelasan status aset sekolah ini membuat layanan pendidikan tidak maksimal,” ujar Salehudin dalam pernyataannya pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ia mengaku telah sering mengingatkan pemerintah dalam berbagai forum, termasuk sidang paripurna, agar segera melakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan kota guna mencari solusi atas masalah ini.
Menurut Salehudin, kurangnya tenaga atau tim khusus untuk menangani aset lahan sekolah ini menjadi kendala besar. Selain itu, ia juga menyoroti adanya keterbatasan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, yang sebelumnya bertanggung jawab atas urusan pendidikan menengah.
“Sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang lemah menjadi kendala utama dalam mempercepat sertifikasi tanah sekolah. Bahkan, ada pembangunan sekolah yang tertunda karena lahan belum dibebaskan,” jelasnya.
Salehudin mengusulkan agar pemerintah provinsi membentuk tim khusus yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi terkait di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Dengan adanya koordinasi yang solid antarinstansi, masalah ini bisa segera tuntas. Hambatan terbesar saat ini adalah komunikasi dan sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus SMKN 7 Balikpapan, di mana lahan sekolah tersebut berada di kawasan hutan mangrove. Ketika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ingin melakukan pengembangan, status sertifikat lahan tersebut masih atas nama Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga menghambat pembangunan ruang kelas baru. Adv