hariiniberkata.com, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Kamis (11/7/2024) pagi.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pematangan draft Ranperda dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur dan Kabag PPUP Biro Hukum Setda Kaltim.
Ketua Pansus Karhutla, Sarkowi V. Zahry, memimpin rombongan kunjungan ini yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno, serta anggota pansus lainnya seperti Mimi Meriami BR Pane, Jawad Sirajuddin, dan lain-lain. Mereka diterima oleh Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Sukaca, untuk membahas beberapa poin penting terkait Ranperda tersebut.
“Saya ingin mendiskusikan beberapa poin penting hasil kunjungan Pansus Karhutla yang membutuhkan masukan dan saran dari Kemendagri, terkait kewenangan dalam penanggulangan bencana di daerah, termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, dan daerah tanpa BPBD,” kata Sarkowi.
Beliau juga menambahkan, “Kami juga ingin mendapat saran terkait forum masyarakat dan perusahaan yang ingin terlibat dalam upaya penanggulangan bencana. Partisipasi banyak pihak ini penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap kebakaran hutan.”
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan Ranperda yang efektif untuk perlindungan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.(adv)