hariiniberkata.com, Balikpapan, 21 Februari – Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan), Norhayati Usman, bersama sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, melaksanakan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Rabu, 21 Februari. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi antara Sekretariat DPRD Kaltim dengan Kejati Kaltim dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedatangan Sekwan bersama pejabat Sekretariat DPRD Kaltim diterima secara langsung oleh Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, dan Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo, beserta beberapa pejabat lainnya dari Kejati Kaltim. Sekwan menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara DPRD dan Kejati, terutama dalam meningkatkan kapasitas pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim di bidang hukum PTUN.
“Dengan niat memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim sesuai dengan fungsinya, kami juga ingin memastikan bahwa ke depannya, jika terjadi masalah hukum, Sekretariat dapat mendapatkan masukan atau saran dari Kejati Kaltim untuk perbaikan,” ungkap Sekwan, yang akrab disapa Nunung.
Nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah terjalin antara DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim sebelumnya. Melalui kerjasama ini, Sekretariat DPRD Kaltim berharap dapat mendapat bantuan dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini adalah implementasi dari sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Perjanjian kerjasama ini merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejati Kaltim kepada Lembaga DPRD Kaltim,” ujarnya. g/adv