Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa sejumlah warga masih menuntut ganti rugi terkait tanah mereka yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan ring road, terutama di ruas Jalan H Nusyirwan, Samarinda. DPRD telah menerima pengaduan ini dan sedang memfasilitasi proses penyelesaiannya dengan pihak pemerintah.
“Pengaduan ini masih dalam tahap proses. Warga merasa hak mereka belum sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah,” jelas Jahidin.
Aspirasi masyarakat tersebut telah diteruskan ke Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini sedang memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan tanah untuk memastikan kelayakan klaim yang diajukan.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan legalitas dokumen yang diserahkan oleh warga. Kami berharap segera ada kejelasan mengenai hal ini,” tambahnya.
DPRD juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria untuk memastikan hak-hak warga dapat terpenuhi.
“Kami sudah melakukan koordinasi hingga tingkat kementerian. DPRD akan terus berupaya agar masyarakat yang terdampak mendapatkan haknya,” kata Jahidin.
Ia menegaskan bahwa selama klaim kepemilikan tanah dapat dibuktikan, pemerintah akan segera menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika kepemilikan tanah sah dan tidak ada masalah hukum, maka pemerintah siap untuk menyelesaikan pembayaran yang dituntut oleh warga,” tutupnya. Adv