Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, yang akrab disapa Wawan, melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menanggulanginya.
Dalam sambutannya, Fadly menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa. “Narkoba sangat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda. Mereka adalah harapan bangsa, dan jika kita tidak serius menangani masalah ini, narkoba dapat menghancurkan masa depan mereka dan negara kita,” ungkapnya.
Wawan menjelaskan bahwa melalui Perda ini, pemerintah daerah berusaha memberikan kerangka hukum yang jelas dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, baik melalui pencegahan, rehabilitasi, maupun penindakan. Ia menambahkan bahwa Perda ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkotika dan cara mencegahnya.
“Generasi muda adalah kunci masa depan Indonesia. Kita harus melindungi mereka dari bahaya narkoba. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memberikan informasi yang tepat kepada mereka,” tegas Wawan.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Umar Battong. Dalam pemaparannya, AKP Suradi menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran narkotika.
“Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, pemberantasan narkoba akan sangat sulit. Masyarakat harus berperan sebagai mata dan telinga bagi aparat penegak hukum,” ujar Suradi.
Umar Battong juga memberikan materi mengenai dampak psikologis dan kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak muda. Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam membentuk karakter dan mencegah anak muda terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap Umar.
Wawan berharap bahwa dengan adanya Perda ini, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat terjalin lebih baik dalam menanggulangi permasalahan narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna mendukung upaya penanggulangan yang lebih efektif. Adv