hariiniberkata.com, Komisi III DPRD Kalimantan Timur mengeluarkan seruan kepada aplikator ojek online di Benua Etam agar segera menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. SK tersebut menetapkan tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa aplikator ojek online di Kaltim harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa SK Gubernur ini telah berlaku sejak 19 September 2023 pada masa pemerintahan Gubernur Isran Noor.
“Kesepakatan sudah ada, karena ini pasar bebas tidak boleh ada ketidaksesuaian harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini,” ujar Seno pada Selasa (6/2/2024).
Menurut Seno, SK Gubernur menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas sebesar Rp7.600 per kilometer, dan tarif minimal sebesar Rp18.800 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Namun, tarif yang tercantum pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah dan tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur.
“Kami meminta agar segera dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan SK Gubernur ini. Kami putuskan mulai pukul 00.00 Wita tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melaporkan kepada pusat penyelenggara untuk Kalimantan Timur agar tarifnya sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023,” tegas Seno.
DPRD Kaltim siap melaporkan kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur jika terdapat aplikator yang tidak mematuhi SK Gubernur, sehingga dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, bahkan hingga pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur. g/adv