DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Muara Wahau

Hariiniberkata.com, MUARA WAHAU – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Sulasih, Anggota DPRD Kalimantan Timur, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi lingkungan mereka dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kegiatan yang berlangsung di Desa Wanasari ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta dari berbagai lapisan masyarakat.

Sulasih menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Ia menjelaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memberantas narkoba, sejalan dengan poin ketujuh dalam program Asta Cita Presiden yang menekankan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Saya berharap kita semua, sebagai warga yang peduli, dapat menjadi benteng dalam melawan peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujar Sulasih.

Acara ini juga dihadiri oleh Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha WR, dan Drs. H. Sobirin Bagus, MM., M.Si., yang memberikan penjelasan mengenai dampak narkoba serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahannya. Para peserta tampak antusias dan menyampaikan berbagai masukan serta kekhawatiran terkait masalah narkoba yang masih sering terjadi di sekitar mereka.

“Saya berharap, setelah sosialisasi ini, bapak dan ibu dapat menjadi agen penyebar informasi yang didapatkan hari ini kepada keluarga dan tetangga. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Sulasih. Peserta juga berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah lainnya untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba. Adv

Array
Related posts