Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 14 November 2024. Rapat tersebut memiliki agenda penting yang mencakup pengesahan kegiatan masa sidang I Tahun 2024 serta pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus). Keempat Pansus yang dibentuk antara lain untuk membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2026, Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, serta Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, Yenni Eviliana, yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us.
Selama rapat, sempat dilakukan penundaan sementara untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing Panitia Khusus melakukan musyawarah mufakat dalam menentukan susunan pimpinan dan anggotanya. Setelah mencapai kesepakatan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengumuman mengenai komposisi masing-masing Pansus yang telah disetujui.
Pembentukan Pansus ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kaltim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas kerja dewan dalam menangani berbagai agenda penting yang akan datang.
Dengan disahkannya pembentukan Pansus tersebut, diharapkan DPRD Kaltim dapat lebih fokus dalam menjalankan perannya, baik dalam merencanakan program kerja jangka panjang, mengakomodasi aspirasi masyarakat, maupun menjaga kredibilitas dan tata kelola internal DPRD Kaltim. Adv