Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Pemerintah daerah di Kalimantan Timur, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, didorong untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung sertifikasi insinyur, terutama bagi pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sertifikasi ini penting agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani proyek-proyek pembangunan memiliki kompetensi yang diakui.
Sapto Setyo Pramono, anggota DPRD Kaltim, menyatakan bahwa biaya sertifikasi ini cukup besar karena insinyur harus menjalani pendidikan dan uji kompetensi sebelum mendapatkan sertifikasi. “Biayanya memang cukup tinggi, sebab mereka harus mengikuti pelatihan tambahan sebelum ujian sertifikasi,” jelasnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain pemerintah, Sapto mengingatkan bahwa perusahaan konstruksi di Kaltim juga wajib ikut serta dalam mendanai sertifikasi insinyur. Hal ini, katanya, sejalan dengan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengharuskan semua insinyur memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) untuk menjamin kualitas kompetensi dan profesionalitas.
Menurut Sapto, UU No. 11 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap insinyur harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), yang berlaku lima tahun dan perlu diperbarui. Ia juga menekankan bahwa insinyur asing yang ingin bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku. “Sarjana Teknik diwajibkan memiliki SIP sebelum bekerja, dan ada sanksi bagi yang tidak memenuhi ini,” lanjutnya.
Aturan yang mulai berlaku pada 2014 ini mengharuskan lulusan Teknik atau Sarjana Terapan Teknik untuk mengikuti pendidikan profesi selama minimal satu tahun dengan beban 24 SKS sebelum mendapatkan SIP. Setelah itu, sertifikat mereka harus diperbarui tiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). Pada 12 April 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No. 25 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan UU Keinsinyuran ini.
Sapto menambahkan bahwa insinyur memiliki tiga tingkatan kualifikasi: pratama, madya, dan utama. “Idealnya, pejabat yang menangani proyek besar di Dinas PU sebaiknya memiliki kualifikasi utama. Jika kebanyakan hanya kualifikasi pratama, maka peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting,” pungkasnya. Adv