hariiiniberkata.com, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Ke-1: Perda No. 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam kegiatan ini, Baharuddin Demmu menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum bagi setiap individu, terutama dalam akses layanan bantuan hukum.
Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Sebuntal, Kaltim
Array