hariiniberkata.com, Kalimantan Timur, 27 Februari 2024 – Sukmawati, Anggota DPRD Kalimantan Timur, mewakili Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, turut menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kalimantan Timur. Rakor ini digagas oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Sekda Kabupaten PPU Tohar, serta perwakilan dari Kementerian PPPA dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukmawati menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan rakor ini dan berharap pertemuan tersebut menjadi landasan kokoh untuk membangun komitmen bersama dalam mencapai sasaran program kerja terkait. Dia menegaskan pentingnya sinergi antarpihak dalam upaya mewujudkan pelaksanaan yang harmonis, sinkron, dan terintegrasi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sri Wahyuni, Sekda Provinsi Kaltim, menyoroti isu-isu penting dalam intervensi pemberdayaan perempuan, termasuk perempuan sebagai kepala keluarga, perempuan penyintas kekerasan, dan perempuan kelompok pekerja rentan. Dia menegaskan pentingnya dukungan dan intervensi yang tepat dari DKP3A dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, menjelaskan bahwa tema Rakorda PPPA se-Kaltim 2024 adalah “Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan”. Ini merupakan upaya untuk mengangkat isu pemberdayaan perempuan melalui kelompok perempuan kepala keluarga, terutama yang memiliki usaha. Rakorda tersebut menghadirkan tiga narasumber dari berbagai instansi terkait untuk memberikan pemahaman dan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan dalam sektor ekonomi.
Dengan adanya Rakor PPPA ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi-rekomendasi yang mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kalimantan Timur, serta memastikan bahwa target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik. g/adv