Anggota DPRD Kaltim Jahidin Kritik Pembatasan Dana Aspirasi dalam Pergub Nomor 48 Tahun 2023

Hariiniberkata.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyampaikan kritik terhadap pembatasan dana aspirasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini menghalangi pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, saluran drainase, dan penerangan jalan yang sebelumnya dapat didanai melalui dana aspirasi anggota dewan.

Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi8.com pada Sabtu malam (9/11/2024), Jahidin menjelaskan bahwa Pergub tersebut menetapkan batasan anggaran minimal sebesar Rp1,5 miliar untuk satu paket kegiatan. Namun, banyak usulan dari masyarakat untuk perbaikan jalan kecil atau saluran drainase hanya berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. “Permintaan dari masyarakat banyak terhambat karena kami tidak dapat menganggarkan proyek dengan anggaran kecil ini, sementara Pergub menetapkan batasan yang terlalu tinggi untuk kegiatan-kegiatan kecil,” ungkap Jahidin.

Ia juga mencatat bahwa dalam pergub sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 49 Tahun 2020, batasan anggaran per paket kegiatan ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp2,5 miliar. Meskipun Pergub 48 menurunkan pagu anggaran menjadi Rp1,5 miliar, Jahidin menilai bahwa pembatasan tersebut tetap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

Sebagai contoh, Jahidin menjelaskan bahwa saat melakukan reses, sering kali masyarakat mengajukan permintaan untuk perbaikan jalan kecil atau gang sepanjang 30 meter yang hanya memerlukan anggaran sekitar Rp150 juta. Namun, dengan adanya pembatasan ini, permintaan tersebut menjadi sulit untuk dipenuhi.

Jahidin menambahkan bahwa kebijakan ini berdampak negatif pada hubungan antara anggota dewan dan masyarakat. “Kami sering dianggap pembohong karena tidak dapat memenuhi janji-janji yang telah kami sampaikan saat reses,” jelasnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Jahidin menyatakan bahwa DPRD Kaltim sepakat untuk menolak Pergub Nomor 48 Tahun 2023 dan berencana untuk mengajukan gugatan jika masalah ini tidak segera ditangani. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan kebijakan ini karena berdampak buruk bagi masyarakat dan anggota dewan,” tegasnya. Adv

Array
Related posts