hariiniberkata.com, Samarinda, 19 Maret 2024 – Pada Selasa, 19 Maret 2024, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Cabang Dinas Pendidikan se-Kaltim, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kaltim. Rapat ini dilangsungkan di ruang rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
RDP tersebut bertujuan untuk membahas petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/SLB/SKh Negeri untuk tahun ajaran 2024/2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, yang didampingi oleh Anggota Komisi IV yakni Rusman Ya’qub, Salehuddin, dan Ananda Emira Moeis.
Puji Setyowati menjelaskan bahwa Disdikbud Kaltim telah mengeluarkan keputusan pelaksanaan PPDB beserta juknisnya yang sudah tersedia. Keputusan tersebut akan dijalankan oleh kepala dinas cabang di kabupaten/kota serta oleh MKKS di setiap wilayah.
Dia menekankan pentingnya untuk memperhatikan situasi di masing-masing wilayah, seperti di Samarinda dan Balikpapan, termasuk jumlah lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA dan daya tampung SMA negeri maupun swasta di setiap kota.
Puji Setyowati juga menyoroti perlunya sosialisasi dari sekolah atau lembaga kepada orang tua siswa untuk memberikan pemahaman bahwa sekolah di setiap kabupaten/kota sudah memadai.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, menyatakan bahwa secara umum tidak banyak revisi pada gambaran yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut. Namun, ada sinkronisasi terhadap surat keputusan Sekjen Kemendikbud tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPDB. Dia menegaskan bahwa pendaftaran online maupun offline akan tetap sama dengan tahun sebelumnya. g/adv