hariiniberkata.com, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru-baru ini digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur, terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) telah mencapai kemajuan signifikan dalam pelaksanaan program kerja tahun anggaran 2023.
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, mengungkapkan bahwa meskipun dana APBD 2023 telah terpakai sepenuhnya, Dinas PUPR-PERA berhasil menyelesaikan 86,39% dari total kegiatan yang direncanakan. Namun, sekitar 14% pekerjaan masih perlu diselesaikan, dengan beberapa faktor yang menjadi penghambat.
“APBD 2023 telah habis digunakan, jadi kami ingin mengetahui sejauh mana kemajuan dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Ternyata, menurut laporan dari Dinas PUPR Kaltim, sekitar 86,39 persen kegiatan telah terselesaikan,” ujarnya pada hari Selasa (19/3/2024).
Salah satu faktor utama yang memengaruhi kemajuan ini adalah kebijakan Pergub Nomor 71 tahun 2013, yang memberikan penambahan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan anggaran sekitar Rp100 miliar. Faktor lainnya termasuk proses pembebasan lahan senilai Rp115 miliar yang masih dalam tahap verifikasi pemilik asli.
“Pergub Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran Berikutnya menjadi faktor yang mempengaruhi progres ini,” ungkap Veridiana.
Veridiana juga menyoroti kegiatan yang tidak sesuai prosedur, yang menyebabkan penundaan dan rencana lelang ulang untuk proyek senilai Rp107 miliar. RDP ini dianggap penting untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR-PERA dan mencari solusi agar proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar.
“Ada juga kegiatan di bidang perkim, yang nilainya mencapai Rp107 miliar. Masalahnya, ada pekerjaan yang dimasukkan dalam APBD perubahan, tetapi belum mengikuti prosedur, sehingga proyek ini akan dilelang ulang dan diproses kembali,” tegasnya. g/adv