Bapemperda DPRD Kaltim Terima Usulan Ranperda RPJP Daerah dari Pemprov Kaltim

hariiniberkata.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.

Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup tambahan satu Ranperda di luar program legislasi daerah 2024 yang telah ditetapkan. Usulan ini disampaikan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Sesuai mekanisme, Propemperda akan melaporkan usulan tersebut pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. “Pada rapat Banmus nanti akan dimasukan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat,” kata Rusman usai memimpin rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Kamis (1/2/2024).

RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun dan mengacu pada RPJP Nasional. Pembahasan ranperda ini menjadi fokus utama dalam rapat kerja, serta pembahasan penjadwalan ranperda dalam tiga triwulan. Dalam triwulan pertama 2024, empat ranperda akan dibahas, dua inisiatif DPRD dan dua inisiatif Pemprov Kaltim.

Untuk memaksimalkan pembahasan, Bapemperda membuat terobosan dengan membentuk satu Pansus yang akan membahas tiga ranperda sekaligus. Hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan sumber daya. Pansus ini akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, termasuk Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan. “Pembahasan tiga Ranperda oleh satu pansus dikarenakan secara substantif sama yaitu tentang perubahan badan hukum,” terang Rusman. g/adv

Array
Related posts