“Pansus DPRD Kaltim Matangkan Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan”

Hariiniberkata.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur terus mengupayakan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Dalam rapat internal yang digelar di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024), Ketua Pansus, HJ Jahidin, menegaskan bahwa peraturan ini akan menjadi pedoman etika bagi seluruh anggota DPRD Kaltim.

“Penyusunan kode etik ini bukan sekadar formalitas regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen kita untuk bekerja berdasarkan nilai-nilai luhur yang diharapkan masyarakat,” tegas Jahidin.

Agenda Prioritas: Konsultasi dan Kunjungan Kerja
Dalam rapat yang dihadiri anggota Pansus, seperti Guntur, Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra, ditetapkan beberapa agenda utama. Salah satu yang menjadi prioritas adalah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan rancangan aturan sejalan dengan regulasi nasional.

“Konsultasi dengan Kemendagri sangat penting agar regulasi yang kami susun tidak hanya relevan di tingkat lokal, tetapi juga sesuai dengan standar nasional,” ujar Jahidin.

Selain itu, Pansus juga berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang telah berhasil menerapkan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Langkah ini bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik yang dapat diadopsi dalam penyusunan regulasi di Kaltim.

Peran Tim Ahli dalam Menyusun Aturan Komprehensif
Jahidin menyoroti kontribusi besar Tim Ahli Pansus, yang melibatkan pakar hukum dan tata kelola pemerintahan. Masukan dari tim ini diharapkan dapat memperkaya substansi peraturan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan yang mungkin muncul di lapangan.

“Dukungan dari tim ahli memastikan bahwa rancangan peraturan ini komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif,” jelas Jahidin.

Akuntabilitas dan Integritas sebagai Fokus Utama
Salah satu anggota Pansus, Sigit Wibowo, menegaskan pentingnya aturan ini dalam meningkatkan akuntabilitas dan integritas para anggota dewan. Ia juga menekankan perlunya mekanisme yang jelas untuk menangani pelanggaran kode etik.

“Dengan aturan yang tegas, masyarakat akan semakin percaya pada DPRD sebagai lembaga yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Sigit.

Jahidin menambahkan bahwa peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk menangani pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi anggota dewan yang menjalankan tugas dengan baik.

“Kami ingin memastikan anggota dewan yang bekerja sesuai aturan mendapat perlindungan, sementara pelanggaran dapat ditindak secara adil,” tutup Jahidin.

Optimisme untuk Implementasi Segera
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Pansus optimis rancangan peraturan ini dapat disahkan dalam waktu dekat.

“Harapan kami, aturan ini segera diterapkan sehingga DPRD Kaltim dapat semakin menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Jahidin. (adv)

Array
Related posts