hariiniberkata.com, Samarinda – Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur masih terhambat oleh negosiasi antarfraksi terkait pembagian posisi strategis. Kendati demikian, DPRD Kaltim tetap menjalankan fungsinya melalui pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah sementara.
Anggota DPRD Kaltim, DR. Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa pembagian posisi di AKD harus didasarkan pada prinsip keadilan sesuai dengan perolehan kursi masing-masing fraksi. Menurutnya, negosiasi yang sedang berlangsung membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan yang matang.
“Pembagian posisi pimpinan di AKD harus dilakukan secara proporsional dan adil. Saat ini, kami masih dalam proses negosiasi antarfraksi,” ujar Sarkowi saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (18/11/2024).
Pansus sebagai Penjamin Fungsi DPRD
Meski pembentukan AKD belum tuntas, DPRD Kaltim memastikan bahwa tugas dan fungsi legislatif tetap berjalan. Empat Pansus telah dibentuk untuk mengawal kerja DPRD, yaitu Pansus Tata Beracara, Pansus Panduan Pokok-Pokok Pikiran, Pansus Pokok-Pokok Pikiran, dan Pansus Rencana Kerja DPRD. Sarkowi sendiri dipercaya menjadi ketua Pansus Rencana Kerja.
“Keberadaan Pansus ini sangat penting untuk memastikan kelancaran agenda kerja DPRD selama pembentukan AKD belum selesai. Kami terus berupaya bekerja maksimal,” jelasnya.
Target Rampung Sebelum Desember
Sarkowi optimistis bahwa pembentukan AKD akan selesai sebelum Desember 2024. Ia percaya kesepakatan antarfraksi akan segera tercapai, sehingga posisi strategis di AKD dapat diisi dan mendukung kelancaran fungsi DPRD.
“Kami yakin seluruh proses negosiasi dapat dirampungkan sebelum Desember. Setelah itu, AKD akan mulai berfungsi penuh,” ujar Sarkowi.
Ia menambahkan bahwa pimpinan AKD yang terbentuk harus memiliki komitmen transparansi dan proporsionalitas, sehingga DPRD Kaltim dapat menjalankan perannya secara optimal untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Timur. (adv)