Kendala Pembebasan Lahan Menghambat Proyek Strategis Bendungan Marangkayu

HariiniBerkata.com – Proyek strategis nasional, Bendungan Marangkayu, yang direncanakan selesai pada semester pertama tahun 2024, masih menghadapi kendala dalam proses pembebasan lahan. Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa dari 800 petak lahan yang dimiliki warga dengan status clean and clear, BPN Kukar diminta untuk segera mengirimkan data ke Balai Wilayah Sungai (BWS) K.IV.

“Setelah BWS K.IV menerima datanya, kemudian data tersebut akan diteruskan kepada Elman yang merupakan juru bayar untuk dapat diproses. Yang katanya, paling lambat satu bulan setelah data diterima, akan dilakukan proses pembayaran,” ujar Baharuddin Demmu usai rapat dengar pendapat Komisi I dengan berbagai pihak terkait.

Meski demikian, masih terdapat 400 petak lahan yang warga tuntut untuk dilakukan ganti rugi. Proses mediasi masih berlangsung karena adanya tumpang tindih antara PT.PN, KSP Kalpataru, dan PHS.

Baharuddin Demmu juga mengingatkan pentingnya pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep konsinyasi, di mana proses yang dijanjikan harus diurus dengan baik. Sementara itu, HGU PT.PN VIII sudah berakhir, namun ada aturan yang menyebutkan bahwa aset tersebut masih dimiliki oleh tiga kementerian terkait.

PPK DSE BWS K.IV, Ichwan, menyatakan bahwa progres keseluruhan proyek mencapai 95 persen dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Targetnya, proyek ini akan rampung seratus persen pada semester pertama tahun 2024. Meskipun proyek ini memiliki dampak terhadap sumur migas, upaya telah dilakukan untuk mengurangi dampak tersebut melalui elevasi dan pengelolaan sumur migas yang terdampak. g/ adv

Array
Related posts