Hari Kemerdekaan RI: Ratusan Warga Binaan di Kalimantan Timur Mendapat Remisi

hariiniberkata.com – BALIKPAPAN – Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser, merasakan kebebasan sebagian melalui pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan.

Di Balikpapan, sebanyak 836 WBP dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menerima remisi. Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 815 warga binaan mendapatkan remisi umum I dan 21 warga binaan menerima remisi umum II. “Dari 21 WBP yang mendapatkan remisi umum II, tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas, sementara sisanya menjalani pidana pengganti denda atau subsider,” jelas Pujiono pada Minggu, 18 Agustus 2024, seperti yang dilansir dari Antaranews.com.

Pujiono menekankan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Kami berharap penerima remisi terus memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Di Kabupaten Paser, sebanyak 474 narapidana di Rutan Tanah Grogot juga mendapatkan remisi, dengan 10 di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya, kepada perwakilan WBP di Rutan Grogot Ceria (Gregoria).

Kepala Rutan Georgia, Bayu Muhammad, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan komitmen untuk memenuhi hak-hak WBP. “Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dengan 464 orang menerima remisi umum I dan 10 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Rinciannya termasuk remisi satu bulan untuk 174 orang, dua bulan untuk 128 orang, tiga bulan untuk 121 orang, empat bulan untuk 43 orang, dan lima bulan untuk 8 orang,” kata Bayu.

Array
Related posts