hariiniberkata.com, Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Kalimantan Timur kembali melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait, serta JF Analis KI dan Analis Hukum ini bertujuan untuk mengembangkan dan mendayagunakan kekayaan intelektual di wilayah tersebut, khususnya melalui pendaftaran merek.
Kepala Dinas KUKMPerindag Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto, menyambut hangat kunjungan tersebut pada Jumat, 12 Juli 2024. Menurutnya, pendaftaran merek merupakan langkah awal yang krusial bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk melindungi produk mereka dari sengketa hukum terkait kepemilikan merek di masa depan.
Santi Mediana Panjaitan menjelaskan bahwa biaya pendaftaran merek sangat terjangkau, hanya sebesar 500 ribu rupiah untuk UMKM yang mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Merek yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, pendaftaran merek dapat dilakukan secara individu maupun kolektif, seperti pada sentra pengrajin amplang yang dapat memiliki merek bersama untuk produk mereka.
Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi UMKM di Penajam Paser Utara dalam memanfaatkan perlindungan hukum yang ditawarkan melalui pendaftaran merek, sehingga mampu memberikan nilai tambah dan keamanan lebih bagi produk-produk lokal mereka.