hariiniberkata.com,
DENPASAR – Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Rabu (5/6/24).
Tim Pansus, yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Pansus Baharuddin Demmu, Romadhony Putra Pratama, serta Tim Ahli DPRD Kaltim dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim Puguh Harjanto, diterima di Media Centre Kantor Dispar Provinsi Bali oleh Kepala Dispar Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas PMDA Provinsi Bali Kartika Jaya Seputra.
Kunjungan ini dilakukan untuk studi komperatif mengenai mekanisme penataan Kelembagaan Desa Adat dengan mempertimbangkan lokal wisdom dan pengembangan desa adat berorientasi wisata, guna penyempurnaan Ranperda.
“Kami berterima kasih atas sambutan hangat yang kami terima dari Bali. Kunjungan ini sangat penting bagi kami karena kami sedang menggodok Perda terkait Desa Adat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Seno menjelaskan bahwa Kaltim memiliki 110 Masyarakat Hukum Adat, di mana hanya 6 diantaranya yang diakui secara resmi oleh Pemerintah.
Ini menjadi latar belakang dari usulan pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Benua Etam, yang berasal dari aspirasi Masyarakat Hukum Adat kepada DPRD Kaltim.
“Kami membentuk Pansus untuk merumuskan draft Ranperda serta menerima masukan dari berbagai pihak. Kunjungan ke Dinas Pariwisata Bali hari ini adalah langkah untuk memperkaya materi Ranperda,” tambahnya.
Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan pentingnya lokal wisdom di Bali yang menyatu dengan Agama Hindu Bali. Hal ini menjadi dasar bagi penguatan kelembagaan desa adat melalui regulasi seperti Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Pergub terkait.
Dalam pengembangan desa wisata, Dispar memberikan kesempatan kepada desa adat untuk mengelola desa wisata bersama desa dinas sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap desa adat di Bali memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata berkualitas dan berkelanjutan,” ungkap Tjok.
Dalam konteks ini, Anggota Pansus DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda Desa Adat tidak harus mutlak, tetapi provinsi harus mematuhi undang-undang yang berlaku, sementara pilihan untuk mengikuti peraturan ini kembali kepada masyarakat.
Pertemuan ditutup dengan serah terima plakat dan kain batik khas Kaltim oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada Kadispar Provinsi Bali dan Kadis PMDA Provinsi Bali.(adv)