Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar Rapat Kerja yang berlangsung di Hotel Plantinum Balikpapan pada Senin (01/04).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa. Hadir pula dalam rapat ini beberapa Anggota Komisi I seperti Kaharuddin Jafar, Marthinus, Herliana Yanti, H.J. Jahidin, Harun Al Rasyid, Agus Aras, dan Rima Hartati.
Rapat Kerja ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim serta Komisi Informasi (KI) Kaltim untuk membahas Pemaparan Laporan Kerja KI Kaltim dan Persiapan Seleksi Anggota KI Kaltim periode 2024-2028.
Dalam sesi tersebut, Baharuddin Demmu menyampaikan tujuan rapat, yang antara lain adalah untuk mendengar capaian Kalimantan Timur dalam konteks keterbukaan informasi publik (KIP) serta mengevaluasi kinerja. Demmu juga menyoroti upaya mempertahankan dan meningkatkan peringkat prestasi Kaltim dalam hal keterbukaan informasi, yang kini berada pada peringkat 8 nasional dan berhasil mempertahankan predikat informatif selama 4 tahun berturut-turut.
Sementara itu, sesi kedua rapat dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Sekretariat DPRD Kaltim. Mereka membahas Kendala Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta usulan perubahan atau penyesuaian Pergub Kaltim No.56 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 terhadap ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan hal-hal lainnya.
Dalam penutupan rapat, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya penyelarasan antara berbagai peraturan terkait, terutama dalam hal transportasi. Dia menyoroti perlunya kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan alokasi anggaran transportasi, serta perlunya penyelarasan antara peraturan-peraturan yang ada. (adv)